Warga Tangsi Diciduk Bawa Narkoba Dipesta OT

MUARADUA, SEPUTAROKUSELATAN. COM – Rio Kiomara Alias Dewok bin Arwan (28) warga Tangsi Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua diduga pengecer Narkoba tak berkutik disergap Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Tersangka disergap disebuah Pesta Organ Tunggal (OT) di Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji Kamis (7/2) Pukul 02.00 WIB.

Dari tangan tersangka didapati satu paket klip bening berisi Narkotika jenis shabu seberat 1,41 gram, satu buah Kotak rokok merk Gudang Garam warna merah, dua unit Handpone merk OPPO tipe A3S dan satu helai Rompi hitam.

BACA JUGA =  Padamkan Api Kebakaran, Pemilik Rumah Luka Bakar

Kapolres OKU Selatan, AKBP Denny Agung Adriana SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Zulkifli SH MHum mengatakan, tersangka ditangkap oleh Anggota dari Satuan Reserta Narkoba di hiburan dimeriahkan Orgen Tunggal (OT)

“Tersangka diamankan saat lagi membawa dan Narkoba jenis Shabu-Shabu diduga hendak digunakan oleh tersangka,” ujarnya kepada Palembang Ekspres, Kamis Sore kemarin.

Dikatakan, tersangka dan Barang Bukti (BB) di bawa oleh petugas kepolisian ke Polres OKU Selatan untuk langkah penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA =  Bobol Rumah Tetangga, Residivis Asal Muaradua Dipelor Petugas 

“Tersangka masih kami BAP terkait peranya apakah sebagai pengguna atau bertindak sebagai pengedar Narkoba,” tambahnya.

Akibat perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 UU Nomoer 35 Thn 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (red/net)

Komentar