Tilap Dana DAK, Kadisdikbud Pagaralam dan Dua Anak Buahnya Dikerangkeng

Headline, Hukum, Politik, Sumsel2853 Dilihat

PAGARALAM, SEPUTAROKUSELATAN. COM Tiga Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pagaralam ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, setelah ditetapkan tersangka 26 November 2018, Senin (10/12).

Ketiga pejabat tersebut yakni, MJ Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) proyek. Kemudian BA Kabid sekaligus KPA sekaligus PKK serta MP merupakan PPTK atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017.

Penahanan terhadap tiga oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu setelah sejak Mei 2018 lalu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi membelit ketiganya.

BACA JUGA =  Hilang Sejak Kamis, Tukang Cukur Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Komering

Mereka adalah MJ yang merupakan Kepala Dinas Dikdisbud sekaligis PA proyek tersebut. Kemudian BA yang merupakam Kabid sekaligus KPA dan PKK serta MP yang merupakan PPTK proyek tersebut.

Ketiganya dijerat dalam kasus DAK dimana pada awal 2017 Disdikbud mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp2.600.000.000.
Kemudian ada perubahan kegiatan menjadi Rp2.471.000.000 untuk 6 sekolah dan akhirnya menjadi 4 sekolah.

Ketiga tersangka ditahan setelah ditetapkan atas dugaan dugaan pidana pembangunan sarana dan prasarana bersumber dari DAK tahun 2017 beberapa sekolah di Pagaralam dengan kerugian negara Rp284.600.000.

BACA JUGA =  Protes Tak Terima BLT, Puluhan Warga Desa Sugihan Ngadu ke Bupati

Kajari Kota Pagaralam, H Jaja SH didampingi Kasi Intel Agustinus Gabriel melalui Kasi Pidum Willy Pramudya menegaskan, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka kasus dana DAK 2017 Kota Pagaralam.

“Bahkan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Ketiganya terkait kasus dana DAK. Kita tetapkan tersangka pada 26 November lalu dan kemarin sudah kita tahan,” ujarnya.

Dijelaskannya, pihak Kejaksaan menjerat ketiga tersangka atas dua dugaan pidana yaitu adanya dugaan pemotongan 20 persen dana DAK saat pencairan untuk setiap pekerjaan. Serta ada dugaan pungutan untuk pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sebesar Rp.29.400.000 di setiap sekolah.

BACA JUGA =  Informasi Warga, Dua Pemuda Dibekuk Polisi Terkait Narkoba

“Ketiga tersangka diancam dengan pasal 2 yaitu maksimal hukuman 20 tahun dan pasal 3 15 maksimal 15 tahun dan pasal 12(e) dan 12(f) maksimal 12 tahun,” jelasnya.

Dikatakan, penyidikan terhadap perkara ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2018 lalu namun sedikit terlambat karena menunggu audit dari BPK.

Namun dengan pemeriksaan 30 saksi dan kelengkapan dokumen maka perkara ini bisa selesai dan tersangka resmi ditahan. (red/net)

Komentar