INDRALAYA, SEPUTAROKUSELATAN. COM – Pasca beredar luasnya Vidio oknum Lurah diduga pungli, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir langsung memberikan sangsi tegas dengan mencopot Lurah Timbangan 32, Kecamatan Indralaya Utara tersebut.
Oknum tersebut terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kecamatan Indralaya Utara.
Sekretaris BKD Ogan Ilir Khasman Ghani, mengatakan, sanksi pemberhentian Abu Bakar, melakukan pungli telah tmelanggar regulasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sanksi paling berat yang dapat dikenakan pada Abu bakar. Karena sudah melanggar aturan ASN, apalagi melakukan pungli ke masyarakat. Maka masalah ini akan kami selidiki lagi,” ujarnya, Kamis (31/1).
Pencopotan Lurah tersebut dari jabatannya berdasarkan surat keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 821.2/132/kep/bkd/2019 tanggal 31 Januari tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian.
“Berdasarkan keputusan Bupati Ogan Ilir maka Lurah Timbangan 32 resmi diberhentikan dari jabatanya,” Katanya.
Sementara itu, Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam sangat menyesalkan Perbuatan dilakukan oknum Lurah melakukan Pungli.
“Kita sudah lihat sendiri kemarin sempat viral video pungli tersebar di Medsos, dan jelas ini merupakan pungli dan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar kiranya tidak melakukan tindakan tersebut,” Imbuhnya.
Dia meminta, hal tersebut menjadi pelajaran bagi semua pejabat lain dan penjabat Lurah baru diharapkan bisa bekerja dengan baik.
“Untung uang tersebut tidak diterima, apabila diterima maka merupakan perbuatan pidana karena menerima suap,” tandasnya. (red/net)







Komentar