KISAM TINGGI, SEPUTAROKUSELATAN. COM – Sebuah pondok di kebun kopi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan digrebek Polisi. Rabu (29/7)
Dua Tersangka yakni, Okrem Mansyah bin Tarzan (31) warga Desa Tenang dan Junior bin Jailani (33) juga merupakan warga Desa Tenang didapati petugas di pondok pada Dinihari tersebut.
Terduga Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ini ditemukan Barang Bukti (BB) satu paket klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 2,44 Gram.
Kemudian, empat paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,53 gram, satu klip bening berisi satu butir Pil warna Hijau berlogo “S” Narkotika jenis Extasi seberat 0,52 gram.
Tak hanya itu, sebuah timbangan digital, sebuah pirek kaca bening, satu bal plastik klip bening kecil kosong, satu buah kotak permen Mentos, dan dua buah pipet warna kuning yang di runcingkan alias skop.
Kapolres OKU Selatan AKBP, Zulkarnain Arahap, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Beni Okimu SH mengatakan, dua tersangka diamankan petugas diduga adalah pengedar menjual Narkoba jenis Sabu di Kisam Tinggi.
“Dua tersangka kami bekuk setelah ada Informasi dari masyarakat dan didapati kedua tersangka didalam pondok didapati Narkoba jenis Sabu-sabu dan Narkoba jenis Exstasi,” ungkapnya. Jum’at (31/7).
Saat ini, tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut demi proses pengembangan.
“Kasus ini sedang kami kembangkan, dua tersangka kini masih diperiksa lebihlanjut,” pungkasnya. (aya)







Komentar