SUMSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Juarsah (JRH).
Komisi antirasuah ini kembali memeriksa dua orang saksi lagi di Mapolda Sumsel, Senin (1/3). Kedua saksi tersebut yakni, Habibi selaku Kepala Bagian Rumah Tangga dan Harson Sunardi selaku Kepala BKPSDM.
“Ya benar, hari ini kita memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus Bupati Muara Enim Juarsah yang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Sumsel,” ungkap Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, Senin (1/3).
Diketahui, Juarsah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Ketika ditangkap, Juarsah baru saja menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif menggantikan Bupati Ahmad Yani. Dan kini tengah mendekam di penjara atas kasus korupsi.
Sedangkan, Ahmad Yani juga telah divonis bersalah dalam kasus yang sama dengan Juarsah. Saat itu, Ahmad Yaniasih menjabat sebagai Bupati Muara Enim dan Juarsah menjabat sebagai Wakil Bupati. (net)







Komentar