MUARADUA, SEPUTAROKUSELATAN. COM – Masa remaja Misran Hadi bin Suyitno (21) warfa Desa Tanjung Menang, Kecamatan Buay Pemaca dan Candra Hadi bin Pendi (19) warga Jalan Pemkab Kelurahan Batu Belang Jaya Muaradua, bakal dihabiskan dibalik penjara.
Hal ini setelah dua remaja diduga merupakan pemuja Narkoba jenis shabu-shabu dipergoki oleh petugas Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, membawa Shabu-shabu di Jalan Jaksa I, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, pada Kamis malam (3/1) Pukul Pukul 21.30 WIB.
Keduanya sempat berusaha menghindar dari penggerebekan dilakukan petugas. Namun, petugas berhasil membekuk keduanya dan tak berkutik ditemukan Narkoba dan alat hisap.
Petugas melakukan penggeledahan berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) masing-masing berupa satu paket klip bening berisi diduga Narkotika jenis shabu brutto 0,16 gram.
Selain itu, satu Buah botol air mineral merk AQUA tutup atasnya tertancap 2 buah pipet dibengkokkan dijadikan alat hisap shabu dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat merah putih Nomor Polisi BG 2362 XY.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Deny Agung Adriana SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Zulkifli SH MHum mengatakan, tersangka tertangkap tangan oleh anggota Opsnal Sat Res Narkoba saat membawa Narkotika jenis shabu-shabu.
“Selain itu, berhasil ditemukan alat untuk menggunakan alat menghisap Narkotika jenis Shabu, kedua pengguna Narkoba diamankan saat hendak mengkonsusmsi Narkoba jenis shabu-shabu,” ujarnya, Jum’at (4/1).
Dikatakan, kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polres OKU Selatan untuk upaya dan langkah penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
“Sejauh ini peran kedua remaja ini pengguna, tetapi kasus ini masih dikembangkan dan keduanya hingga kini masih diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (feb/wid)







Komentar