Gaji Naik, Penunjukan Perangkat Desa Wajib Penuhi Aturan

MUARADUA, SEPUTAROKUSELATAN. COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, telah menaikan Gaji Perangkat Desa. Bahkan, untuk sistem pembayaranya langsung melalui rekening masing-masing.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) OKU Selatan Juproni Spdi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa serta Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin SE, mengatakan, pembayaran Gaji perangkat Desa akan dibayar perbulan.

“Pembayaran Gaji mulai terhitung Bulan Januari. Pembayaran melalui Rekening masing-masing,” ujarnya belum lama ini.

BACA JUGA =  Asikkk....Warga di Kecamatan Buay Pemaca Terima Bantuan Beras

Dikatakan, meningkatnya Gaji perangkat Desa sudah barang tentu terdapat berbagai persyaratan penunjukan Perangkat Desa yang ditunjuk Kepala Desa dipenuhi.

“Kades, wajib mengikuti peraturan yang ada dan telah ditetapkan Menurut Undang Undang tentang mekanisme pengangkatan dan penunjukan perangkat desa,” katanya.

Sesuai peraturan Perangkat Desa harus berijazah minimal Tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan terdapat batasan umur yakni berumur 20 paling rendah serta perangkat desa baru maksimal 42 tahun.

BACA JUGA =  Perluasan Lahan Bendungan Tiga Dihaji, 203 Warga Bakal Terima Pembebasan

“Kami berharap, semua persyaratan perangkat Desa ini dapat dilaksanakan oleh para Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan,” pungkasnya. (mg1/wid)

Komentar