Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) OKU Selatan Juproni Spdi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa serta Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin SE, mengatakan, pembayaran Gaji perangkat Desa akan dibayar perbulan.
“Pembayaran Gaji mulai terhitung Bulan Januari. Pembayaran melalui Rekening masing-masing,” ujarnya belum lama ini.
Dikatakan, meningkatnya Gaji perangkat Desa sudah barang tentu terdapat berbagai persyaratan penunjukan Perangkat Desa yang ditunjuk Kepala Desa dipenuhi.
“Kades, wajib mengikuti peraturan yang ada dan telah ditetapkan Menurut Undang Undang tentang mekanisme pengangkatan dan penunjukan perangkat desa,” katanya.
Sesuai peraturan Perangkat Desa harus berijazah minimal Tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan terdapat batasan umur yakni berumur 20 paling rendah serta perangkat desa baru maksimal 42 tahun.
“Kami berharap, semua persyaratan perangkat Desa ini dapat dilaksanakan oleh para Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan,” pungkasnya. (mg1/wid)







Komentar