Edarkan Narkoba, Andri dan Dedi Diringkus Polisi

MUARADUA, SEPUTAROKUSELATAN. COM – Sepak terjang, Dedi Arbaim bin Juli Sapri (30) warga Kampung Baru Kelurahan Simpang Sender dan Andri Daya Putra bin Usman M Ali (38) warga Desa Banjar Agung, Buay Rawan, berakhir di Sel Tahan Polres OKU Selatan.

Dua oknum pengedar Narkoba tersebut tak berkutik digrebek Polisi di rumah kontrakan di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Senin(2/3) Pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA =  Informasi Warga, Dua Pemuda Dibekuk Polisi Terkait Narkoba

Penggerebekan dilakukan petugas didapati Barang Bukti (BB) berupa dua klip bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram, satu buah klip bening berisi satu butir pil Extasi di balut kertas timah rokok warna silver dengan berat bruto 0,48 gram dan satu butir pil warna abu- abu seberat bruto 0,25 gram.

Tak hanya itu, didapati satu unit timbangan digital bentuk remot merk warna hitam silver, satu buah kotak Rokok merk Magrum, satu unit sepeda motor merk Honda Bead biru NOPOL BG 4738 VT, satu helai celana jeans panjang warna biru.

BACA JUGA =  Diamuk Gajah, Tiga Rumah Rusak. Begini Kondisinya

Kemudian, uang tunai Rp 300 ribu dengan pecahan uang kertas Rp 100 ribu dua lembar dan pecahan uang kertas sebesar Rp 50 ribu sebanyak dua lembar.

Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Beni Okimu SH mengatakan, kedua tersangka yang diamankan merupakan pengedar Narkoba.

“Dua tersangka kami amankan sedang membawa dan menjual Narkotika jenis sabu dan Extasi,” ungkapnya, Rabu (4/3).

BACA JUGA =  Nak Gilo, Duda Cabuli Bocah Masih Tetangganya

Saat ini, kedua tersangka hingga kini masih diproses lebih lanjut untuk pengembangan dalam kasus peredaran Narkoba. (wid/feb)

Komentar