MUARADUA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 73 Desa di 17 Kecamatan akan dilaksanakan serentak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan semula 6 Oktober diundur akan digelar 26 Oktober.
Hal ini sesuai instruksi Kemendagri. Salah satu pointnya selain menunda Pilkades jumlah pemilih setiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) OKU Selatan, Juproni, S,Pdi mengungkapkan, ada penundaan pelaksanaam Pilkades dari sebelumnya sesuai Intruksi Kemendagri.
“Diundur selama 21 hari dari jadwal sebelumnya dimana pada jadwal awal akan dilaksanakan 6 Oktober. Jadwalnya dilaksanakan 27 Oktober,” ungkapnya.
Dilanjutkan, salah satu hal yang harus betul-betul diperhatikan dalam pelaksanaan Pilkades ini adalah penerapan protokol kesehatan.
Hal ini, tegas Juproni dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona dan tidak menjadikan Pilkades di setiap desa yang menyelenggarakan Pilkades sebagai klaster penyebaran COVID-19 baru.
Untuk itu, jumlah pemilih di dalam TPS harus betul-betul dibatasi.
“Kita harus betul-betul mencegah jangan sampai terjadinya kerumunan. Kedua sisi harus jalan tanpa meninggalkan risiko yang menimbulkan penyebaran ataupenularan COVID-19,” tegasnya. (aya)







Komentar