PALEMBANG, SEPUTAROKUSELATAN. COM – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) digugat oleh salah satu keluarga pasien PDP atas nama Almh. Hj Sukowati.
Informasi yang dihimpun, Tim gugus tugas Pali digugat lantaran dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum terkait penetapan dan penerapan protokol kesehatan pada pemakaman korban yang divonis Covid-19.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim oleh tim kuasa hukum keluarga korban dari SHS Law Firm. Mereka menggugat para tergugat mengganti kerugian materil yang dialami keluarga korban akibat peristiwa tersebut sebesar Rp600 juta, dan kerugian inmateril mencapai Rp100 miliar.
Kuasa hukum penggugat telah menentukan para pihak tergugat, yakni sebagai tergugat 1 adalah ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pali, selanjutnya sebagai tergugat 2 direktur RSUD Pali, serta tergugat 3 dan 4 adalah dua dokter yang menangani pasien PDP atas nama Almh. Hj Sukowati.
Pemerhati Sosial dan Pemerintahan, Drs Bagindo Togar Butar Butar berpendapat, masyarakat hendaknya dapat memahami dengan keadaan yang tidak biasa ini. Dimana, menurutnya kita dihadapkan pada suatu keadaan yang tidak biasa (Pandemi Covid-19).
“Kalau soal laporan atau gugatan hak mereka. Tapi, orang akan lihat nanti kronologisnya. Kalau kesengajaan jelas tidak ada. Kemudian, tingkat kelalaian, nanti akan dilihat sejauh mana. Dimana kita ketahui petugas-petugas kita di lapangan bekerja keras dan sangatlah lelah. Apalagi tambahan korban atau pasien yang terus bertambah. Belum lagi dengan protokol pemakaman yang tidak biasa kita lakukan,” ujarnya.
“Harusnya kita memahami dan mendukung kinerja pemerintah. Jangan sampai ada pihak-pihak yang menunggangi atau malah memanfaatkan keadaan ini baik dari sisi moril dan materil,” ujar Bagindo saat berbincang-bincang dilansir Klikanggaran.com, Jum’at (3/7).
Bagindo mengaku agak sedikit terkejut dengan tuntutan gugatan yang mencapai Rp100 miliar.
“Anggaran Penanganan Covid-19 di beberapa Kabupaten pun tak sampai Rp100 miliar,” kata Bagindo.
Lanjut Bagindo, adalah hak konstitusional setiap orang untuk melakukan upaya gugatan hukum. Dirinya tak ingin masuk dalam ranah peradilan, cuman ia berharap agar kedua belah pihak nanti tak memaksakan kehendaknya.
“Kalau ingin Fairness ya sudah kita serahkan kepada institusi terkait. Cuman jangan memaksakan kehendak untuk dikabulkan. Biarlah hal ini akan berjalan sebagaimana mestinya. Apapun hasilnya nanti agar kedua belah pihak bisa menerima dan jangan lagi medramitisir hal ini,” pinta Bagindo. (aya/net)







Komentar