Bobol Warung, Dua Pemuda Asal Pulau Beringin Diringkus Polisi

MUARADUA, SEPUTAROKUSELATAN. COM – Dua pelaku pembobolan warung di Dusun V Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil dibekuk.

Tersangka Asril bin Daroni (22) warga Desa Arumantai dan Suharmin bin Ruslan (22) warga Desa Anugrah Kemu, Kecamatan Pulau Beringin tak berkutik disergap Tim Opsnal Polres OKU Selatan ketika hendak kabur.

Petugas mendapati dua tersangka di Jalan Raya Simpang Aji diduga hendak melarikan diri ke Kabupaten Muaraenim.

BACA JUGA =  Logistik Tiba di PPK, KPU OKU Selatan Optimis Pilkada Sukses

Dari tangan keduanya didapati Barang Bukti (BB) 13 Handpone, 15 slop Rokok, 1 buah senapan angin dan tas korban.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kanit Pidum Ipda Naufal Rachmatullah Putra membenarkan petugas berhasil mengamankan dua tersangka.

“Dua tersangka pelaku pencurian warung milik korban Yudi kami amankan beserta barang bukti,” ungkapnya. Kamis (24/9)

Dikatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.

BACA JUGA =  Sidang Ketiga Pengeroyokan Brimob, Saksi-Saksi Dihadirkan

“Berbekal laporan korban, dua tersangka kami amankan setelah melalui proses penyidikan dilapangan,” tandasnya. (aya/wid)

Komentar