Belum Hirup Udara Bebas, Warga Jagaraga Dijemput Polisi Dirutan

MUARADUA, SEPUTAROKUSELATAN. COM – Belum sempat menghirup udara bebas, Andri (21), warga Dusun I Jagaraya Kecamatan Buana Kemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terpaksa kembali merasakan dinginnya jeruji besi  Polrestabes Palembang, Kamis (20/2).

Pasalnya Andri dijemput Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang  pimpinan Kanit Opsnal Pidum, Ipda Andrean, Rabu (19/2) sekitar pukul 17.30 di Lapas Baturaja akibat ulahnya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kasubnit Pidum, Ipda Andrian, membenarkan kalau anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang  menjemput pelaku disaat masa hukuman di Lapas Baturaja selesai.

BACA JUGA =  Nyanyian Warga OKU Timur, Tiga Pengedar Ganja Diamankan di Simpang dan Damarpura 

“Pelaku ini sudah menjadi DPO kita sejak 15 Desember 2019 lalu, dimana pelaku  melakukan aksi Curat di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang sekitar pukul 15.29 dengan korban Willianuari (22),” ungkapnya, Kamis (20/2).

Awalnya korban memarkirkan sepeda motor Honda BeAT dengan nopol BG 2530 KAN di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melaksanakan kuliah dalam keadaan terkunci stang kurang lebih dua jam pada saat pelapor akan pulang sudah mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di parkiran.

BACA JUGA =  Tiga Warga Tewas Ditembak, Begini Kesaksian Anak Korban

Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang.

“Atas laporan itulah anggota kita memburu pelaku hingga anggota kita mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Lapas Baturaja, dimana pelaku akan bebas 19 Februari 2020. Sebelum pelaku keluar anggota kita melakukan penjemputan dan  menggiringnya ke Polrestabes,” katanya.

Atas ulahnya ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun penjara.

BACA JUGA =  Mundur, Panwascam Kisam Tinggi Dilakukan PAW

“Pelaku kita pastikan akan mendapatkan hukuman setimpal seperti temannya yang sudah terlebih dahulu tertangkap yakni Abu Saman berkasnya sudah P21,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Andri mengakui perbuatannya telah membawa kabur motor korban saat kuliah bersama Saman.

“Saya memang melakukannya bersama Saman tapi saya tidak bersembunyi pasca kejadian melainkan berada di Lapas Baturaja dengan kasus sama,” tutupnya. (feb/wid)

Komentar