PALEMBANG, SEPUTAROKUSELATAN. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) agar bijak dalam membelanjakan dana diamanahkan untuk kepentingan umum.
Besarnya alokasi dana disiapkan pemerintah daerah (pemda) penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) dan potensi kerawanannya. Sehingga lembaga antirasuah memastikan akan terus mengawasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat membuka rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah II Provinsi Sumsel melalui telekonferensi, Rabu, 6 Mei 2020, di Jakarta.
“Dalam kondisi bencana proses-proses yang normal, tentu perlu dilonggarkan untuk menyelamatkan masyarakat. Kemudahan-kemudahan inilah yang mohon maaf, menuai bencana korupsi. Banyak pengalaman di Indonesia terkait Korupsi bencana. Sebut saja Aceh, Yogya, dan beberapa tempat lain. Semoga tidak pada bencana COVID-19 kali ini,” kata dia.
Rapat telekonferensi tersebut dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, Wakil Gubernur Mawardi Yahya, beserta jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang meliputi Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Sumsel.
Ghufron menjelaskan, dari realokasi anggaran yang dilakukan Pemda se-Sumsel untuk penanganan Covid-19, KPK mencatat total anggaran senilai Rp952 miliar. Terdiri atas Rp97,2 miliar atau 10,21% untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp217,9 miliar atau 22,89% untuk jaring pengaman sosial, dan yang terbesar Rp637 miliar atau 66,90% untuk belanja penanganan kesehatan.
Kemudian terang Ghufron, belanja untuk sektor penanganan kesehatan termasuk di dalamnya antara lain adalah pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya. Berikutnya, alokasi dana terbesar kedua adalah untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain mengingatkan penanganan pandemik COVID-19 di Sumsel, KPK juga meminta pemda untuk fokus melakukan perbaikan terhadap 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, melalui program koordinasi pencegahan terintegrasi.
KPK mengingatkan Sumsel agar tetap menjalankan rencana aksi yang telah disusun, khususnya terkait penyelesaian aset yang bermasalah bekerja sama dengan Kejaksaan dan BPN wilayah. Dari 18 pemda di Sumsel, KPK mencatat aset yang belum tersertifikasi sebanyak 12.378 bidang atau 77,62% dari total keseluruhan 15,946 bidang aset yang terdata.
“KPK akan terus mendampingi pemda (Sumsel) merapikan aset daerah, baik dari identifikasi, status, pemanfaatan serta kontribusinya terhadap penghasilan daerah. Kita akan evaluasi terus tiap tahunnya,” terang dia. (wid/net)







Komentar